loading...
Kemendagri, Polri, Kejagung teken MoU soal aduan masyarakat terkait indikasi korupsi. [Foto Ist/detik.com] |
E-KABARI.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung
menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU yang diteken terkait penanganan
pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.
MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Dalam kesempatan ini, Ari Dono berharap kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.
"Ke depan, yang harus kita jalani adalah APIP dan APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini saya harap bisa bekerja dengan baik," papar Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Dalam kesempatan ini, Ari Dono berharap kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.
"Ke depan, yang harus kita jalani adalah APIP dan APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini saya harap bisa bekerja dengan baik," papar Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Dengan adanya kesepakatan ini, mari
kita bekerja sama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya," kata
Adi dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo turut menyaksikan penandatanganan MoU ini. Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH.
"Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," papar Tjahjo.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo turut menyaksikan penandatanganan MoU ini. Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH.
"Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," papar Tjahjo.
Sumber: detik.com