Beraksi sebagai Staf Kepresidenan, Pria Ini Bisa Hidup Mewah dari Pejabat dan Pengusaha -->

Beraksi sebagai Staf Kepresidenan, Pria Ini Bisa Hidup Mewah dari Pejabat dan Pengusaha

Jumat, 16 Maret 2018, 10:45 AM
loading...
, pria berusia 40 tahun yang bisa nikmati kehidupan mewah dengan mengaku sebagai Staf Kepresidenan Republik Indonesia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018

E-KABARI.COM, JAKARTA - SK, pria berusia 40 tahun, bisa menikmati kehidupan mewah dengan mengaku sebagai staf kepresidenan Republik Indonesia.

Awalnya, SK bertemu dengan seorang pria berinisial H yang masih dalam pengejaran polisi.

Kepada SK, H menawarkan jasa pembuatan ID staf kepresidenan bidang intelijen dan lencana palsu dengan harga Rp 5 juta sekali memesan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, berbekal ID palsu dari H, SK berkeliling ke sejumlah tempat dan mendekati sejumlah pejabat di berbagai daerah.

"Awalnya SK ini meng-entertaint para korbannya, misalnya mengajak makan di tempat makan mewah, karaoke dan sebagainya. Kepada para korban SK mencoba meyakinkan bahwa dirinya punya pengaruh," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018) kemarin.

Pelaku juga menjanjikan sejumlah pengusaha dan pejabat itu untuk menjadi backing saat terjerat masalah.

Karena percaya, para korban biasanya akan meng-entertaint balik pelaku dengan menyajikan makanan hingga hiburan mewah.

Setelah SK dan para korbannya telah menjalin hubungan pertemanan yang dekat, SK mulai meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai pinjaman karena tengah dalam kondisi terdesak.

"Kalau sudah dapat, SK berpindah tempat dengan ID dan KTP baru buatan H dan kembali mendekati pejabat dan pengusaha penting di lain daerah," kata dia.

Kepada polisi, SK mengaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2014. "Dia telah menipu hingga puluhan juta dari para korbannya,” ujar Ade.

Akhirnya, karena laporan dari sejumlah korbannya, modus penipuan SK terendus polisi. SK ditangkap di kediamannya, di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (28/2/2018) lalu.

"Dalam penangkapan, jajaran Resmob menyita sejumlah barang bukti, berupa kartu staf khusus presiden Republik Indonesia bidang intelijen atas nama SK," kata Ade.

SK kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

TerPopuler