loading...
KOLASE: Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Presiden PKS, Sohibul Iman. [Foto Ist/kumparan/detik.com] |
E-KABARI.COM, JAKARTA – Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS
rupanya terus berlanjut. Presiden PKS, Sohibul Iman mendesak pimpinan DPR untuk
mencopot Fahri dari kursi Wakil Ketua DPR.
Dilansir dari sejumlah sumber, polemik
PKS dengan Fahri Hamzah sudah memanas sejak 2017 lalu. Presiden PKS menyebut Fahri
dipecat PKS karena dianggap telah berbohong dan membangkang terhadap perintah.
“Kalau pak Fahri sudah bukan di PKS lagi
jadi nggak usah dihitung, kan sudah di luar PKS. Sudah tidak kader juga.
Posisinya kan beliau sudah diberhentikan dari PKS dari seluruh jenjang
keanggotaan,” ujar Sohibul kepada wartawan, Kamis (1/3/2018) sebagaimana
dilansir dari detik.com.
Melalui fraksinya, PKS meminta pimpinan
DPR untuk mencopot posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Meski sampai kini,
proses hukum dalam perseteruan PKS dengan Fahri belum juga selesai.
Desakan PKS untuk mencopot Fahri tertuju
kepada Golkar. Setya Novanto, kader partai Beringin itu disebut Presiden PKS
Sohibul Iman sempat berjanji untuk melengserkan Fahri dari kursi Wakil Ketua
DPR saat hendak maju kembali sebagai Ketua DPR.
“Saya ceritakan nih ya, Pak Novanto waktu
mau jadi pimpinan DPR lagi, itu minta dukungan ke saya sampai dua kali bertemu
dan dia janji di hadapan saya, ‘Kalau saya jadi Ketua DPR, yang pertama saya
kerjakan adalah memproses Fahri.’ Begitu jadi, dikontak pun nggak bisa.
Itulah perilaku politik kita,” kisah Sohibul, dikutip dari detik.com,
Kamis (1/03/18).
Melansir kumparan, Sohibul
menegaskan, kebijakan mencopot Fahri dari pimpinan DPR sepenuhnya merupakan
kewenangan PKS, bukan fraksi lain atau fraksi Golkar yang memiliki jatah
sebagai Ketua DPR.
“Bukannya hak Golkar atau haknya siapa,
itu hak Fraksi PKS,” tegas Sohibul.
Desakan Sohibul melalui fraksi PKS memiliki
landasan. Fraksi memang berhak merotasi kader di kursi-kursi alat kelengkapan
Dewan, termasuk pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3.
“Ya itu tadi, di pimpinan DPR kuncinya.
Saya kira Fadli Zon juga sudah diinikan oleh Pak Prabowo, tapi dia melakukan
yang tidak. Mereka kan kemudian bermain yang jauh dari etika politik dan
kemudian masalah hukum,” tuturnya.
Karena itu, Sohibul heran saat pengadilan
membuat keputusan ‘DPR maupun PKS tidak boleh membuat perubahan apa pun terkait
Fahri’.
“Gila benar ini putusan, sapu jagad ini.
Dan inilah yang dipakai alasan oleh pimpinan DPR,” katanya seperti dilansir detik.com.
Untuk diketahui, sebelumnya konflik
antara PKS dengan Fahri Hamzah berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Sayang, PN Jaksel saat itu memutuskan pemecatan PKS terhadap Fahri
tidak sah sesuai AD/ART PKS.
Kecewa putusan tersebut, PKS kembali
mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, lagi-lagi PKS harus gigit jari karena gugatan
dimenangkan oleh Fahri.
Saat ini, diketahui PKS kembali
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut. Namun, sampai
saat ini proses kasasi masih berlangsung sebagaimana dikutip dari kumparan.
Reporter/Editor: Raka