loading...
Selain itu, Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang ada tidak dirancang untuk menangani kualitas air baku yang menurun karena pencemaran.
"Ketiga, jaringan perpipaan air bersih atau minum yang ada juga tidak aman karena faktor teknis (pemasangan) maupun karena usia pipa yang relatif tua," kata Firdaus Ali dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Maret 2018.
Ia melihat, kualitas air bersih dalam sistem perpipaan maupun non perpipaan di Ibu Kota masih jauh dari standar dari yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Permenkes No. 492/Menkes/Per/VI/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
"Sementara air bersih non perpipaan terutama air tanah sudah sangat terkontaminasi berat," kata dia. Hal itu karena Jakarta belum mempunyai sistem pembuangan air untuk penanganan air limbah atau air kotor atau air bekas pakai yang dihasilkan, baik oleh warga maupun oleh sektor komersial.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan saat ini hanya 60 persen penduduk DKI yang sudah memiliki aliran pipa air bersih. Sementara 40 persen sisanya belum memiliki aliran pipa air bersih.
Sumber: Tempo.co