Setya Novanto Kembalikan Rp 5 Miliar kepada KPK -->

Setya Novanto Kembalikan Rp 5 Miliar kepada KPK

Kamis, 22 Maret 2018, 3:42 PM
loading...
Setya Novanto. [Foto Ist/MI via Metrotvnews.com]

E-KABARI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengaku telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakan pemberian pengusaha pelaksana proyek KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Melalui persidangan ini, atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK," kata Novanto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.

Ia menjelaskan pengembalian uang merupakan bentuk pertanggungjawabannya. Novanto juga mengungkapkan nama-nama yang ikut menerima pemberian uang dari Andi Narogong.

Menurut Novanto, uang tersebut mengalir ke sejumlah nama di Komisi II DPR RI, yakni Chairuman Harahap sebesar USD500 ribu, serta untuk Ganjar Pranowo yang tidak disebutkan jumlahnya. Menurut Novanto, uang pemberian untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman yang saat itu menjabat Ketua Komisi II.

Novanto juga menyebut adanya pemberian uang KTP-el untuk kepentingan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Uang diberikan untuk Melchias Markus Mekeng sebesar USD500 ribu, Tamsil Lindrung sebesar USD500 ribu, dan Olly Dondokambey sebesar USD500 ribu.

"(Penyerahan uang itu) di antaranya melalui Irvanto," ucap eks Ketua Umum Partai Golkar itu.

Irvanto merupakan keponakan Novanto, bernama lengkap Irvanto Hendra Pambudi. Novanto sempat mempertanyakan mengapa Irvanto menjadi kurir uang panas tersebut kepada Andi Narogong.

"Saya tanya waktu itu kenapa melalui Irvanto, katanya dia sebagai kurir karena dia dijanjikan pekerjaan KTP-el," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Novanto sempat meminta maaf kepada majelis hakim dan seluruh masyarakat Indonesia atas tingkah lakunya saat sidang perdana. Saat itu, Novanto bersikap mematung dan kerap bolak-balik ke kamar mandi sebelum jaksa membacakan surat dakwaan.

"Kepada Yang Mulia majelis hakim, kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat indonesia, yang mana dalam proses persidangan ini ada tingkah laku dan perbuatan saya telah mengganggu proses persidangan ini baik langsung maupun tidak langsung mohon dimaafkan," ucap eks Ketua DPR itu.

Sumber: Metrotvnews.com

TerPopuler