loading...
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. [Foto Ist/SINDOnews] |
Tambahan subsidi ini ditetapkan dalam rangka menyikapi perubahan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, serta harga acuan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
"Kami akan alokasikan kenaikan subsidi bagi solar, sehingga Pertamina tidak mengalami beban secara perusahaan. Kami juga melakukan capping (pembatasan) harga jual batubara kepada PLN untuk jatah DMO-nya," kata Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018) lalu.
Subsidi untuk solar ditambah menjadi Rp 1.000 per liter, dari yang sebelumnya tercantum dalam APBN 2018 sebesar Rp 500 per liter. Volume solar yang disubsidi adalah 16,32 juta kiloliter.
Kemudian subsidi listrik akan menyesuaikan dengan tambahan 1 juta pelanggan baru untuk rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA). Karena itu, alokasi subsidi dari yang tadinya untuk 23,1 juta pelanggan dalam APBN 2018 ditambah menjadi 24,1 juta pelanggan.
Sementara batasan harga DMO batubara ditetapkan sebesar 70 dollar AS per ton. Saat ini batasnya 100,69 dollar AS per ton. Adapun untuk LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak jenis premium tidak ada perubahan kebijakan subsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengajukan tambahan subsidi ke Komisi VII DPR. Hal itu dilakukan karena pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak, terutama jenis solar bersubsidi dan pelanggan listrik yang masuk golongan subsidi.
Sumber: Kompas.com via Tribun