Warga Batuputih Sumenep Diringkus Polisi karena Sabu -->

Warga Batuputih Sumenep Diringkus Polisi karena Sabu

Kamis, 01 Maret 2018, 9:56 AM
loading...
Hayyun (50) saat diamankan petugas. [Foto Arif A/E-KABARI]

E-KABARI.COM, SUMENEP - Hayyun (50) warga Dusun Jaraddin ,Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Ia diringkus petugas pada Rabu (28/02/18) kemarin karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid mengatakan, penangkapan Hayyun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Batuputih.


"Maka petugas langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor, kemudian petugas menerima informasi bahwa terlapor membawa sabu dan akan bertransaksi di sebuah tempat," kata Mukid, Kamis (1/03/18).


Setelah ditelusuri, akhirnya terlapor ditemukan sedang duduk di gardu simpang tiga jalan PUD Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih. Sehingga, petugas langsung melakukan penangkapan di TKP sekira pukul 18.00 WIB.


"Setelah info positif, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan pada terlapor," terang Mukid.


Saat diringkus, pelaku diketahui sempat membuang sesuatu berupa bungkus rokok kosong merek L.A. Bold warna hitam. Ternyata, itu merupakan barang bukti yang hendak disembunyikan dari petugas.


"Di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil yang berisi tiga kantong plastik klip lebih kecil berisi Narkotika jenis sabu. Masing-masing berat kotor kurang lebih 0,24 gram, 0,24 gram, 0,12 gram, dengan total berat kotor 0,60 gram," beber Mukid.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Sehingga, pelaku langsung diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu buah HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam dan satu unit Sepeda motor merk Honda Beat nopol: M-3530-XE warna hitam berikut STNKnya," imbuh Mukid


Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Reporter: Arif A. | Editor: Raka

TerPopuler