loading...
Kapolres Sumenep saat menunjukkan barang bukti. (Foto Rif/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM – Gara-gara menyimpan bahan peldak, tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam tahanan Polres setempat.
Ketiganya adalah Samhaji, warga Dusun Komere, Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten. Sugianto (27) warga Dusun Kerkop, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan Darso (45) warga Dusun Lebille Daja, Desa Giring, Kecamatan Manding.
Dari ketiga tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti seberat 6 kilogram selama operasi pekat yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak 21 Mei-1 Juni 2018.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto mengatakan bahwa petugas mengamankan barang bukti tersebut dari tiga tersangka.
”Barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka,” jelasnya, Selasa (7/6).
Mereka merupakan pembuat mercon dengan menggunakan bahan peledak. Sementara pemasok hingga saat ini belum berhasil diamankan.
”Identitas pemasok telah kami dapat, yakni berinisial U. Tapi setelah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu dia tidak ada, kabarnya sudah melarikan diri. Tapi tetep kami kejar,” imbuh Tego.
Ia menjelaskan, wilayah yang rawan peredaran Handak hampir menyebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Sumenep. Rata-rata mereka membuat petasan sebagai hiburan saat lebaran. Hanya saja kapasitas petasan yang dibuat melebihi ataruan yang berlaku, yakni ketebalan slosong lebih dari 2 inc.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu, kata Tego, dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
”Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rif)