loading...
Persiapan pemusnahan narkoba sudah disiapkan di halaman kantor BNNP Jatim di Jl Ngagel Madya Surabaya. |
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan di bulan Mei - Juni dengan dua tersangka, yang diamankan dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan bahwa petugas mengamankan tersangka AH di Pos Polisi Suramadu, Kamis 3 Mei 2018. Dari tangannya BNNP menemukan 3 bungkus plastik yang berisi narkotika, seberat 2.98 kilogram.
"Dia ini kurir dari Lampung," ucapnya.
Sedangkan Untuk ungkap kasus yang kedua, laki-laki berinisial EP yang diamankan ketika menerima pesanan barang di Pandaan, Pasuruan, Sabtu 9 Juni 2018. Dari tangannya, diamankan 8 bungkus narkotika jenis ganja seberat 7,31 kilogram.
"Setelah dikembangkan lagi ternyata di rumah yang bersangkutan juga kita dapatkan," kata Bambang.
Bambang juga mengatakan jika ada indikasi jaringan dari luar.
"Untuk sementara, mereka terindikasi jaringan antar pulau. Tapi untuk sabunya diketahui barang dari Malaysia," ungkapnya.
Menurut Bambang, saat ini kasus narkoba di Jatim sudah mulai menurun, dari 2,2 persen menjadi 1,7 persen. Namun di luar data itu, Bambang yakin masih ada oknum yang masih berkeliaran membawa narkotika, yang harus segera dituntaska.
"Dari bulan Januari hingga Juni ini, semakin hari semakin menyusut. Kemudian tiba-tiba membengkak lagi. Mereka itu sebenarnya mencari situasi," pungkasnya.
Dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana yang dikatakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.