Sejumlah Pendamping Desa di Sumenep Ditengarai 'Mendua' -->

Sejumlah Pendamping Desa di Sumenep Ditengarai 'Mendua'

Kamis, 30 Agustus 2018, 10:49 PM
loading...
Foto Ilustrasi

SUMENEP, E-KABARI.COM - Salah seorang penggiat anti korupsi di Sumenep menyebutkan bahwa sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Dana Desa disinyalir ada yang merangkap jabatan.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki saat ini banyak pendamping desa yang merangkap jabatan.

Salah satunya merangkap sebagai guru sertifikasi, pendamping Program Infrastruktur Percepatan Pembangunan (Pisau) dan juga sebagai dosen disalah satu perguruan tinggi (PT) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

"Selain itu juga terdapat sejumlah pendamping desa yang diduga merangkap sebagai pengawas disalah satu rumah sakit, serta sebagian pendamping desa yang tercatat dalam struktur salah satu partai politik," ucapnya.

Bagus Junaidi menyebutkan jika pendamping yang rangkap jabatan tidak hanya di daratan, melainkan menyebar ke Kepulauan juga.

"Di kecamatan daratan banyak, juga kepulauan ada," imbuhnya.

Secara aturan, menurutnya seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

"Kami harap instansi terkait untuk mengevaluasi. Jika memang melanggar atauran ya harus dikasi sanksi tegas. Karena ini menyangkut profesionalisme kerja," tegasnya.

Sementara, Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman mengatakan bahwa secara umum tanga pendamping dibawah Kemendesa PDTT tidak boleh dobel job.

Saat ini kata dia, sejumlah pendamping banyak yang mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pendamping desa. Baik karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD atau karena menjadi pendamping Pisau.

Bagi Pendamping Dana Desa yang mencalonkan Pileg 2019 harus resmi mengundurkan diri setelah masuk daftar caleg tetap (DCT).

"Banyak yang mengundurkan diri, Seperti Muhri dan Rasidi. Tapi sekarang tidak di Sumenep lagi, sudah di Gersik sehingga kami tidak punya kewenangan untuk mengintifikasi, biar Gersik mengintifikasi karena audah kena relokasi," tegasnya.

Sementara bagi pendamping dana desa yang merangkap sebagai guru sertifikasi, Rahman mengaku belum memiliki data valid.

"Makanya kami masih melakukan penyelidikan," jelasnya.

Oleh karen itu dirinya meminta apabila ada yang mengantongi data guru sertifikasi yang merangkap jabatan dengan pendamping desa, agar dilaporkan ke TA Kabupaten untuk dievaluasi.

"Kalau ada datanya laporkan saja. Kalau memang benar, kami akan usulkan ke Jawa Timur. Karen yang berhak eksekusi adalah Provinsi," tegasnya. (Mam/Rif)

TerPopuler