Jual Barang Haram, Pemuda Sumenep Ini Akan 'Makan Kangkung' -->

Jual Barang Haram, Pemuda Sumenep Ini Akan 'Makan Kangkung'

Rabu, 12 September 2018, 6:35 AM
loading...

AH saat diamankan polisi

SUMENEP, E-KABARI.COM - AH (23) warga Desa Bilis Bilis, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pemuda itu kepergok memiliki obat-obatan terlatang, narkotika jenis sabu saat berada di depan kantor pos di jalan Raya Arjasa Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Siparno mengatakan bahwa aparat kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa AH sering menjual narkotika jenis sabu sabu.

"Saat mendapat laporan, maka petugas melakukan penyelidikan secara Intensif terhadap AH, dan saat perugas tahu bahwa AH membawa sabu dan akan menjual di depan kantor pos. Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan," jelas Agus.

Mendapati terduga ada di depan kantor pos, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1 gram yang disimpan di sak.

"AH mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya, selanjutnya AH berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Setelah dilakukan pengembangan, AH mendapat sabu sabu dari AM. Kemudian rumah AM dilakukan penggerebekan namun melarikan diri.

Sedangkan di kamar depan AM ditemukan satu poket narkotika jenis sabu sabu berat kotor 1,4 gram dan seperangkat alat penghisap narkotika.

Petugas berhasil mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1 gram. Satu buah pipet kaca yang dihubungkan dengan karet penghubung pipet. Dua buah karet penghubung pipet. Satu buah sedotan plastik warna putih.

TerPopuler