loading...
Walikota Pasuruan saat dibawa KPK ke Jakarta |
PASURUAN, E-KABARI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Setiyono Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (4/10/2018) pagi.
Setelah ditangkap, Setiyono lantas diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 11 jam di Mapolres Pasuruan.
Setiyono diperiksa lembaga antirasuah tersbeut terkait dugaan kasus suap pembangunan. Dia diduga mendapatkan fee pembangunan proyek.
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Walikota Pasuruan Langsung Dibawa KPK
Ketua DPD II Golkar Kota Pasuruan itu baru meninggalkan Polres Pasuruan Kamis malam, sekitar pukul 19.15 WIB, untuk selanjutnya dibawa oleh KPK ke Jakarta.
Dalam OTT kasus ini, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 120 juta.
Inilah kronologi lengkap OTT Wali Kota Pasuruan Oleh KPK:
1. KPK mendapatkan informasi akan ada transaksi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta di Kota Pasuruan terkait pembangunan.
Baca Juga: KPK Datangi DPRD Sumenep, Temuannya Mengejutkan
2. Setelah diselidiki, ternyata memang benar. KPK lantas mengamankan Plt Dinas PUPR Dwi Fitri Nur Cahyo di kantornya dan langsung menyegel ruangannya. Penangkapan dilakukan, Kamis (4/10/2018) sekira pukul 06.30.
3. Selanjutnya, KPK bergerak ke ULP dan menyegelnya. Setelah itu, KPK bergerak ke ruang dinas Staff ahli hukum dan politik, dan langsung menyegelnya. Terakhir, di lingkungan Pemkot, KPK menyegel ruang dinas Walikota Pasuruan Setiyono.
4. Sekira pukul 08.00, 6 orang dari penangkapan, langsung dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan.
5. Sekira pukul 11.00, KPK mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan. Di sana, kepala dinas diamankan bersama sejumlah berkas dan langsung dibawa ke Polres.
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Sumenep Peduli Korban Bencana Palu dan Donggala
6. Total ada 7 orang diperiksa, dan sekira pukul 19.15, empat orang dikawal ketat menuju Bandara Juanda untuk diterbangkan ke Jakarta. Tiga siaanya dipulangkan.
Sumber: Tribunnews