loading...
Ilustrasi |
TULUNGAGUNG, E-KABARI.COM - Seorang pelatih renang, Joko Dwi Susanto (52) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo diduga diduga mencabuli N (9) siswi kelas IV SD.
Akibatnya, Joko ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Tulungagung.
Aksi bejat Joko tersebut diketahui dari tulisan tangan N kepada temannya. Pada Senin (24/9/2018) silam, N menulis surat di secarik kertas dan diberikan ke temannya, S. Dikarenakan S kurang pandai membaca, surat ini lantas diberikan kepada teman lainnya untuk dibaca. Saat surat dibaca teman-teman S, sontak seluruh kelas heboh.
“Ternyata dalam surat itu N mengaku sudah dicabuli ayah temannya. Tubuh dan alat vitalnya digerayangi oleh pelaku,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Selasa (2/10/2018).
Kegaduhan di ruang kelas itu lanjut Sumaji, mengundang guru kelas mereka. Surat itu kemudian dibaca oleh seorang guru.
Saat dimintai menjelaskan isi surat itu, N membenarkan. Guru itu kemudian melaporkan isi surat itu kepada orang tua N. Tak terima atas perbuatan yang menimpa putrinya, orang tua N kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung pada Minggu (30/9/2018).
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas pengakuan N. “Kami melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya memang ada bekas luka benda tumpul di kemaluan korban,” tambah Sumaji. Setelah mendapat cukup bukti, polisi menangkap Joko di rumahnya, Senin (1/10/2018).
Polisi langsung menetapkan Joko sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kepada penyidik Joko mengakui telah mencabuli N, namun tidak sampai terjadi persetubuhan. Sebab saat akan disetubuhi korban melawan kemudian terjatuh dan kesakitan.
Joko mengakui memegang payudara, kemaluan, dan mencium bibir korban. “Ternyata korban ini sudah 9 tahun ditinggal istrinya ke Taiwan. Dia kemudian nekat berusaha mencabuli korban,” ungkap Sumaji. Kejadian ini bukan yang pertama kali. Joko pernah berusaha mencabuli N saat masih kelas III SD.
Kejadian itu tidak pernah diceritakan N ke orang lain. Selama ini Joko memang akrab dengan orang tua N. Setiap kali menjalankan aksinya, Joko beralasan mengajak N membeli jajan. Orang tua N juga tidak pernah menaruh curiga kepada Joko.
“Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Kami masih mengembangkan kasus ini, mungkin ada korban lain yang belum terungkap,” tegas Sumaji.
Sebagai pelatih renang Joko memang mempunyai banyak murid anak-anak. Sumaji berharap tidak ada korban lain seperti dialami N. Joko akan dijerat Pasal 82 junto pasal 76 dan 7e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Faktualnews