Orang Tuanya Diduga Meninggal Karena Disantet, Pemuda Sumenep Tebas Tetangganya -->

Orang Tuanya Diduga Meninggal Karena Disantet, Pemuda Sumenep Tebas Tetangganya

Rabu, 03 Oktober 2018, 4:33 AM
loading...
Kapolres Sumenep memrgang barang bukti celurit.

SUMENEP, E-KABARI.COM - Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Fuiya, Moh Hafid, (19) warga Dusun Pasar Rao, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep merencanakan aksinya itu dengan matang.

Pemuda yang masih berstatus pelajar tersebut menebas korban dengan menggunakan celurit hingga korban tewas dan ususnya terurai.

Tersangka dendam kepada korban, karena tersangka menduga korban telah menyantet orang tuanya hingga tewas.

Baca Juga: Tebas Tetangganya Pakai Celurit, Pemuda Sumenep Ini 'Ngamar' di Penjara

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan bahwa saat tersangka Hafid pulang sekolah, Kamis (20/9/2018) sekitar jam 14.00 WIB terlintas di pikirannya akan melakukan pembunuhan terhadap Fuiya pada malam harinya.

"Untuk memperlancar rencananya tersebut, tersangka Hafid mendatangi Santo di rumahnya dan mengutarakan niatnya bahwa akan melakukan pembunuhan terhadap Fuiya," terangnya.

Lalu tersangka Hafid meminta Santo untuk berjaga dan mengawasi lingkungan sekitar saat tersangka Hafid melakukan aksinya. Dan Santo menyanggupinya.

"Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB, setelah acara tahlilan orang tua tersangka Hafid selesai, tersangka Hafid ganti baju dan mengambil celurit miliknya untuk melakukan pembunuhan terhadap Fuiya," imbuh Fadillah.

Setelah siap, Hafid menelpon Moh. Rizal alias Icang untuk mengantarkannya ke rumah Fuiya. Lalu Santo menelepon tersangka Hafid dan menyuruh cepat.

“Cepat sebelum Fuiya pulang dari kumpulan pengajian,” ucap Kapolres Sumenep menirukan Santo.

Selanjutnya tersangka Hafid berangkat bersama dengan Moh. Rizal.

Setelah sampai di dekat rumah Fuiya, tutur Kapolres Fadillah, tersangka Hafid melihat Santo berada di situ. Kemudian Santo memberikan isyarat menggunakan tangannya agar tersangka Hafid melanjutkan ke arah rumah Fuiya.

"Setelah tersangka melihat Fuiya berada di belakang rumahnya, lalu tersangka Hafid langsung menebaskan celurit yang dibawanya secara membabi buta ke arah badan Fuiya," bebernya.

Setelah tersangka Hafid melihat Fuiya jatuh dengan usus terurai, selanjutnya ia meninggalkan rumah Fuiya. Kemudian tersangka Hafid menelepon Moh. Rizal dan meminta agar dirinya dijemput.

Akibat perbuatannnya, tersangka akan dikenakan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Rif/Fiq)

TerPopuler