loading...
Ilustrasi |
KEBUMEN, E-KABARI.COM - Terduga penganiayaan yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia, DR (38) warga Bonorowo Kebumen, kini berstatus sebagai tersangka.
DR yang telah dinyatakan sembuh oleh RSUD Prembun dan kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, DR tiba di Mapolres Kebumen pada hari Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.30 Wib.
"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya istrinya hingga meninggal dunia," jelas AKP Suparno saat dikonfirmasi, Kamis (22/11) siang.
Lanjut AKP Suparno, hingga sampai saat ini DR masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya Eni Hermawati (27) yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.
Namun tindakannya di luar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis (15/11/2018) dini hari.
Kepada penyidik tersangka bercerita, jika pada saat kejadian tersangka dan istri hubungannya sedang tidak harmonis karena istri dianggapnya susah diatur.
"Setelah melakukan penganiayaan, istrinya meninggal. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun Lenit (obat pembasmi serangga)," kata AKP Suparno.
Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada istrinya. Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.
Namun nasi telah menjadi bubur, istri yang ia sayangi telah meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Bahkan saat meninggal, istri dalam keadaan mengandung anak buah cinta di antara mereka.