loading...
SUMENEP, E-KABARI.COM - Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Rubaru. Tersangka inisial MK berasal Dusun Sembung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih, Sumenep.
Penangkapan dilakukan saat tersangka dengan inisial MK sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah milik Yono, Dusun Banakaje, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Setempat, pada Jum’at (23/11/2018) pukul 21.00 WIB.
Kasubag Polres Sumenep AKP Moh. Heri mengakatan, penangkapan terhadap terduga MK merupakan informasi masyarakat bahwa terduga sering mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, di wilayah kecamatan Rubaru.
Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intentif, sehingga ketahui terduga sedang mengkonsumsi Sabu, Satreskoba Polres Sumenep menggerebek dan menggeledah tersangka MK.
“Dalam penggeledahan ditemukan satu pucket/plastik klip kecil yang berisi Narkoba jenis Sabu,” kata Kasubag Heri.
Tampa perdebatan panjang, rupanya pengguna barang terlarang ini mengakui perbuatannya dan barang barang yang berhasil diamankan petugas terduga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Beberapa barang bukti (BB) yang disita oleh petugas dari terduga MK berupa 1 paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu.
Dan juga Seperangkat alat hisap dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih.
Satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu Handphond genggam merk Samsung warna putih kombinasi hitam, satu korek gas api warna orange kombinasi hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol M-2179-VX.
Dari perbuatannya saat ini MK mendekam di balik Jeruji Besi Polres Sumenep dan jerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mam/Rif)