loading...
Artis Vanessa Angel saat mendatangi Mapolda Jatim didampingi kuasa hukumnya. (Foto Ist/SJP) |
SURABAYA, E-KABARI.COM - Artis FTV Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jatim. Vanessa Angel yang menjadi tersangka kasus prostitusi online ditahan di Mapolda Jatim selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, surat perintah penahanan sudah turun dari penyidik. Penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir bahwa Vanessa akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan kembali melakukan perbuatannya.
“Kami melakukan penahanan juga karena pasal yang disangkakan pada VA (Vanessa Angel) di atas lima tahun,” katanya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan foto dan video mesum Vanessa Angel.
Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari Endang Sutatri. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa.
Sebelumnya, pada Sabtu 5 Januari 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.
Sumber: SINDONEWS.com