loading...
Vanessa Angel. (Foto/Istimewa) |
SURABAYA, E-KABARI.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online. "Mulai hari ini kami tetapkan VA sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Rabu, 16 Januari 2019.
Luki mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan hasil gelar perkara dan berdasarkan pendapat para ahli. Artis FTV tersebut disangka dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, yang menjadi pertimbangan penyidik menetapkan Vannessa Angel tersangka adalah yang bersangkutan secara langsung mengeksploitasi dan menawarkan diri ke muncikari. "Bahkan dia mengirim sendiri foto dan video dirinya ke muncikari."
Selain Vanessa, polisi hari ini telah menahan dan menetapkan muncikari Fitria sebagai tersangka. "Saat ini F sedang dirawat di RS Bhayangkara karena sakit," kata Luki. Dengan demikian, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Tiga di antaranya muncikari.
Sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tantri. Keduanya langsung ditangkap dan ditahan di Polda Jatim di hari yang sama ketika polisi menangkap Vanessa.
Saat ini polisi masih memburu tiga muncikari lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi online Vanessa. Satu di antaranya adalah W, pemilik sebuah rumah produksi. "Kami sudah imbau untuk menyerahkan diri. Tim kami masih di Jakarta," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap basah Vanessa Angel bersama seorang pengusaha berinisial R di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019. Di tempat berbeda, polisi menangkap rekan Vanessa, Avriellia Shaqqila, yang saat ini masih berstatus saksi.
Sumber: Tempo.co