loading...
Tersangka Ferdi Joniyanto saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Foto for E-KABARI) |
Pemuda asal Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, yang suka 'ngemil' sabu itu, digiring dari depan toko pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Baban, Kecamatan Gapura ke Polres Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di daerah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang memang menggelar giat dalam 'Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019' langsung melakukan penyelidikan.
"Tidak lama kemudian mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya didepan toko pinggir Jalan Raya Gapura alamat Desa Baban," terang AKP Moh Heri, Selasa (29/01/2019).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengerebekan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Saat ditangkap, terlapor sedang duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di teras depan toko berupa bungkus rokok merek L.A Lights yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram," ungkap AKP Heri.
Ia menambahkan, bungkus berisi narkoba itu digulung kertas alumunium foil yang sebelumnya ditaruh oleh terlapor. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui barang tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Heri.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,32 gram, dan sobekan kertas alumunium foil warna putih sebagai bungkus sabu.
Selain itu, satu buah bungkus rokok merek L.A Lights sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merek Xiaomi warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio nopol M- 3294-VM warna putih juga turut diamankan. (Rif/Fiq)