loading...
Kapolres Pamekasan dan jajarannya menunjukkan 11 Tersangka beserta BB saat Press Release. (Foto Ir/E-KABARI) |
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo S.I.K, dalam press realese-nya tadi pagi, di Gedung Bhayangkara Polres setempat.
"Operasi Tumpas Narkoba Semeru ini kami lakukan dalam dua belas hari, yaitu mulai tanggal 26 Januari sampai 06 Februari 2019, dan dilaksanakan oleh Jajaran Polres dan Unit Res tiga belas Polsek se-Kabupaten Pamekasan," ungkapnya, Kamis (07/02/2019).
Dari sebelas daftar nama tersangka yang berhasil dibekuk, lanjut Teguh, tiga orang telah ditetapkan sebagai pengedar. Ketiganya, adalah EM (28), warga Kelurahan Kowel, Pamekasan, JP (25) warga Desa Malangan, Pademawu, dan NK (25) warga Sumedangan, Pademawu.
"Untuk delapan tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemakai, di antaranya, PG (23) warga Jl. Asta 06 Pamekasan, MZ (33) warga Kelurahan Kowel, JA (20) warga Desa Malangan, Pademawu, AH (20) warga Jl. Asta Barat Kelurahan Bugih, SY (25) warga Barat Kelurahan Bugih, YW (32) warga Jl. Niaga Kelurahan Barurambat, Pamekasan, AM (20) warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo, dan AH (16) warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo," terangnya.
Selain menahan 11 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), baik dari pengedar maupun pemakai. BB tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,29 gram, 3 buah unit handphone, sejumlah uang Rp 200 ribu, korek sebanyak 4, rokok sebanyak 3 bungkus, dan seperangkat alat hisap.
"Akibat dari perbuatan kesebelas tersangka tersebut, mereka diancam hukuman penjara 5-20 tahun," imbuh AKBP Teguh. (Ir/Fiq)