Berlaku Tahun Depan, Gaji Kepala Desa 100 Persen Setara PNS Golongan IIA -->

Berlaku Tahun Depan, Gaji Kepala Desa 100 Persen Setara PNS Golongan IIA

Kamis, 21 Februari 2019, 4:14 PM
loading...
Fabian Januarius Kuwado Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho. (Foto Ist/KOMPAS.com)

JAKARTA, E-KABARI.COM - Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho memastikan, instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan IIA, sudah dilaksanakan.

"Kepala beserta perangkat desa akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta," ujar Yanuar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Yanuar melanjutkan, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya. Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.

"Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun berikutnya (2020)," kata Yanuar.

Kebijakan ini baru berlaku tahun 2020 karena anggaran pembiayaan Siltap tidak hanya di APBN saja, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.

Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, setiap perubahan APBD harus melewati serangkaian prosedur, termasuk pembahasan bersama DPRD.
Dengan demikian, implementasi Siltap baru dapat masuk dalam perencanaan APBD pada tahun 2020.

Yanuar menambahkan, instruksi Presiden ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian di tahun 2018 tentang dana desa.

Berkat program dana desa, jumlah desa tertinggal berkurang sebanyak 6.518 desa. Di samping itu, jumlah desa yang meningkat menjadi mandiri sebanyak 2.665 desa.

Pencapaian positif ini pun menjadi salah satu alasan mengapa kepala dan perangkat desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.


Sumber: Kompas.com

TerPopuler