Ngaku Wakapolda dan Kanit, Dua Warga di Kediri Diringkus Polisi -->

Ngaku Wakapolda dan Kanit, Dua Warga di Kediri Diringkus Polisi

Rabu, 20 Februari 2019, 9:41 PM
loading...
Kedua pelaku penipuan bermodus anggota Polri di Kediri diamankan di Polsek Gurah Polres Kediri. (Foto Ist/SJP)

KEDIRI, E-KABARI.COM - Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri, Jawa Timur berhasil meringkus dua orang yang mengaku sebagai Wakapolda dan Kanit di Mapolda Jawa Timur.

Keduanya ditangkap seusai melakukan aksi penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang dalam seleksi penerimaan anggota Polri tanpa tes.

Melansir SuaraJatimPost.com, dalam aksinya pelaku hanya berbekal borgol serta dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai Anggota Polri untuk meyakinkan korban. Dokumen yang diketahui berkop Jakarta tersebut ditandatangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira.

Kedua anggota Polri gadungan itu masing-masing bernama Hariyanto alias Hariyono (33), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang mengaku sebagai Wakapolda, dan Heri Purnomo (37), warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk mengaku sebagai Kanit.

Sedangkan warga yang telah menjadi korbannya adalah Siti Mujiatun, yang dimintai uang muka sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi agar anaknya bisa lolos jadi polisi.

Kapolsek Gurah, AKP Sulistyo Pujayanto menjelaskan, korban yang sangat mengharapkan anaknya, Areif Zaro (20), menjadi seorang polisi mengiyakan saja iming-iming pelaku. Namun saat itu, si korban tak mampu membayar sesuai yang diminta oleh pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan tukang servis elektronik tersebut, sehingga mereka bernegosiasi.

"Dengan meminta Rp 100 juta, karena korban tidak punya uang, akhirnya bernegoisasi," terang AKP Sulistyo, Rabu (20/02/2019).

Setelah bernegosiasi, kemudian si pelaku menyebut angka Rp 25 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya pelaku meminta berapapun yang dipunya korban untuk anaknya segera dilantik pada 31 Januari 2019 di Mabes Polri.

"Namun, setelah menyetor uang sebesar Rp 15 juta secara bertahap, serta mengumpulkan dokumen-dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan ijazah asli, hingga hari yang dijanjikan pelaku tak kunjung menghubungi anak korban untuk dilantik sebagai Polisi. Pelaku kemudian masih meminta tambahan Rp 3 juta, dan saat itu kita tangkap," ungkap AKP Sulistyo.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolsek Gurah. Menurut AKP Sulistyo, keduanya terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Min/SJP/Fiq)

TerPopuler