loading...
Mahasiswa Unija Sumenep saat aksi menolak Pelantikan Plt Presma hasil kebijakan sepihak dari Rektorat. (Foto Ras/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM - Pelantikan Plt Presiden Mahasiswa (Presma) yang bertempat di Graha Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (28/05/2019) diwarnai suasana riuh dan bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian.
Acara tersebut dapat digagalkan oleh sejumlah mahasiswa yang menganggap pelantikan Plt Presma dari hasil kebijakan otoriter pihak Rektorat Unija itu cacat demokrasi.
Anas Syafii selaku Presma Periode 2018-2019 mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan tentang Plt Presma dari Rektor.
"Kami sangat menyayangkan terhadap kebijakan Rektor terkesan otoriter. Karena sampai detik ini saya sebagai Presma yang sah dan seluruh Ormawa tidak menerima pemberitahuan tentang pelantikan, ini malah diam-diam. Kami menolak dan mengutuk terhadap kebijakan sepihak ini, jangan sampai anak-anak ini dilantik," ungkapnya, Selasa (28/05/2019).
Anas, sapaan akrab Presma yang dilengserkan sepihak itu, juga mengutuk sikap Rektor Unija saat ditanya landasan apa yang diambil sehingga memilih Plt.
"Kita hanya menanyakan, kenapa Pak Rektor sampai mengeluarkan kebijakan yang cacat demokrasi seperti ini. Eh, malah beliau lari ke arah saya hendak menyerang. Dan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh sosok Rektor, ini ada videonya dan kami sangat mengecam," ungkapnya lagi.
Di tempat yang sama, Safrawi, Ketua Umum Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Unija Sumenep mengaku, dirinya diajak rapat oleh Pembantu Rektor III, Nur Dody Zakky. Di situ ia diminta Dody untuk melakukan Sidang Istimewa.
"Hasil Sidang istimewa DLM memutuskan SK Kepengurusan Presma dan DLM diperpanjang. Setelah kami kirim putusan ke Rektor, ternyata ditolak oleh Rektor. Usut punya usut ternyata ada miskomonikasi antara PR III dan Rektor, jadi kami tetap kukuh untuk menolak terhadap pelantikan-pelantikan ini," jelas Safrawi.
Sementara itu, Rektor Unija, Syaifurrahman saat ditemui di kantornya membantah terhadap tudingan mahasiswa. Iq menyatakan bahwa Presma (Anas) dan DLM (Syafrawi) menurut aturan sudah tidak bisa melanjutkan jabatan mereka lagi.
"Disamping SK mereka sudah tidak (berlaku, red), ada aturan untuk jadi presma dan DLM, minimal Semester 3, maksimal Semester 6. Dan mereka sudah Semester 8, ini kan sudah tidak bisa," ungkap Syaifurrahman.
Ia juga menjelaskan kenapa tidak melibatkan Anas dan Syafrawi dalam pelantikan Plt Presma tersebut.
"Ini kan murni kebijakan kami. Jadi, tidak haruslah kami bilang sama mereka, apalagi mereka sudah purna Jabatan," pungkas Syaifurrahman. (Ras/Fiq)