Di Hadapan Polisi, 'Siapa' Mengaku Melakukan Aksinya Berkali-kali -->

Di Hadapan Polisi, 'Siapa' Mengaku Melakukan Aksinya Berkali-kali

Sabtu, 15 Juni 2019, 10:24 AM
loading...
Ilustrasi Illegal logging. (Foto Ist/Net)

LUMAJANG, E-KABARI.COM - Pasca tertangkap polisi atas kasus illegal logging, Siapa (34), warga Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku melakukan aksinya tak hanya sekali.

Dari 1 TKP, yakni di Hutan Petak 20b Jati Th 1984 Blok Pantai Bambang Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Siapa mengaku sudah 3 kali beraksi.

Dia pun mengaku melakukan aksinya tak hanya sendiri. Selain bersama Busiri (35) dan Muhammad Andri (25), rekan sedesa yang sebelumnya tertangkap dalam kasus pencurian sapi dan perampokan, masih ada 2 lagi yang saat ini masih buron.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh AKP Hasran, Kasat Reskrim yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Cobra Polres Lumajang. Kata dia, dalam 1 TKP ada tiga aksi yang diakui oleh Siapa.

Pada 15 Januari 2018, Siapa beraksi bersama 4 rekannya menebang pohon jati di kawasan Perhutani tanpa disertai izin yang sah. Sebelumnya, 2 rekan Siapa sudah ditangkap atas kasus pencurian sapi, sementara 2 lagi masih dalam pengejaran.

"Ada 14 gelondong kayu Jati disita dalam perkara ini. Dengan kerugian Negara ditaksir mencapai 15.228.000,- (limas belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)," ungkap Hasran, Sabtu (15/06/2019).

Selanjutnya, pada 17 Januari 2019 Siapa kembali beraksi dengan rekannya lagi. Nama dan identitas sudah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Ada 15 gelondong kayu Jati, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 25.598.000,- (dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)," jelas Hasran.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2018 Siapa juga membawa alat berat dan atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam hutan tanpa izin.

Bukan hanya itu, pada 8 Desember 2018 Siapa bersama dua rekannnya yakni Kari (proses hukum) dan 1 lagi dalam pengejaran, mengaku bersama-sama melakukan tindak pidana berupa pencurian handphone.


"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan berupaya menangkap pelaku-pelaku lain," tandas AKP Hasran. (Her/Fiq)

TerPopuler