loading...
![]() |
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Apriyanto, S.H. (Foto Ras/E-KABARI) |
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, S.H. mengatakan, demi menegakkan aturan lalu lintas di jalan raya, petugas tidak segan-segan untuk menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan.
“Sedangkan sasaran utama yang paling kita tegaskan yaitu bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI,” ungkapnya, Selasa (25/06/2019).
Terbukti, salah satu pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Trunojoyo Kecamatan Kota Sumenep hari ini langsung ditilang petugas Satlantas akibat tidak memakai helm saat berkendara.
Lucunya, pengendara tersebut beralasan tidak memakai helm karena agar rambutnya yang dicat warna merah tidak rusak.
"Maka dari itu, petugas memberikan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep, karena mereka melanggar aturan lalu lintas tidak memakai helm,” jelas Deddy.
Ia menegaskan, selain mematui undang-undang lalu lintas, memakai helm juga menjaga keamanan atau melindungi kepala saat berkendara akibat kecelakaan maupun jatuh sendiri.
"Karena itu, kami selalu melakukan sosialisasi UU Lalu Lintas kepada seluruh masyarakat Sumenep untuk terciptanya tertib lalu lintas dan menekan angka kecelakaan," tutur Deddy. (Ras/Fiq)