loading...
Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos. (Foto Ist/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil Periode 2019-2024 pada tanggal 04 Juli mendatang.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Sumenep, A. Warits bahwa penetapan calon terpilih akan dilakukan KPU tiga hari setelah penetapan hasil putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami jadwalkan penetapan calon legislatif tanggal 4 Juli 2019. Itu sesuai peraturan, di mana penetapan hasil Pemilu ditetapkan maksimal tiga hari setelah pencatatan perkara di MK," katanya pada sejumlah media, Selasa (02/07/2019).
Warits menjelaskan, penetapan anggota DPRD terpilih itu bisa dilakukan karena hasil Pemilu di daerah tidak disengketakan. Sementara jika digugat, harus menunggu hingga selesai.
"Alhamdulillah KPU Sumenep tidak digugat, jadi kita bisa melakukan penetapan anggota dewan terpilih," ungkapnya.
Ditanya soal masa purna 50 anggota DPRD hasil Pileg 2014, Warits menyatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail.
"Kalau itu kami tidak punya wawenang, karena penetapan ini bukan untuk melahirkan SK (surat keputusan), tapi menyampaikan hasil Pemilu," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun E-KABARI.COM, penetapan calon anggota DPRD Sumenep terpilih hasil Pemilu 2019 bakal diselenggarakan di Hotel C1 Sumenep. (Ras/RK/Fiq)