loading...
LH (16) saat diamankan petugas ketika mengonsumsi narkotika jenis sabu. (Foto Ist/E-KABARI) |
Bocah berinisial LH itu diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Guluk-Guluk di dalam rumah di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Selasa (30/07/2019) sekira pukul 13.45 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap LH dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya.
"Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Guluk-Guluk untuk melakukan lidik dan diketahui terlapor sedang menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tamu sebuah rumah milik Hamsin di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon," terang Widi.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor. Di situ, petugas menemukan barang bukti satu poket kantong plastik berisi sabu lengkap bersama bong yang berada di depannya.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan telah melakukan hisapan sebanyak tiga kali," imbuh Widi.
Kemudian, pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,47 gram.
"Petugas juga mengamankan seperangkat bong yang dipakai pelaku untuk menghisap sabu, satu buah korek api merek Hugo warna putih bening variasi oranye, serta handphone merek Nokia warna biru, dan satu handphone Samsung warna putih," jelas AKP Widi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif/Fiq)