Mutasi Jabatan di Pemkab Sumenep Terus Disoal, Sejumlah Elemen Menggiring ke Ranah Hukum -->

Mutasi Jabatan di Pemkab Sumenep Terus Disoal, Sejumlah Elemen Menggiring ke Ranah Hukum

Jumat, 30 Agustus 2019, 10:21 PM
loading...
Mutasi Jabatan di Pemkab Sumenep Terus Disoal, Sejumlah Elemen Menggiring ke Ranah Hukum
Pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sumenep pada Kamis (25/04/2019) lalu. Insert: Ketua LSM Garuda Nusantara, Herman Wahyudi, S.H. (Foto Dok/Ras/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (25/04/2019) lalu, masih terus menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan mutasi jabatan waktu itu masih dinilai cacat hukum.

Hingga saat ini, rotasi atau pergesaran besar-besaran terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep masih bergolak dan menimbulkan desas-desus di ranah publik. Sebab, diduga ada beberapa nama PPT atau Pimpinan OPD yang digeser atau dimutasi  dan bahkan dilantik kembali oleh Bupati Sumenep untuk menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Pimpinan OPD lebih dari 5 tahun.

Ketua LSM Garuda Nusantara, Herman Wahyudi, SH mengungkapkan, mutasi waktu itu tidak mengacu kepada regulasi yang ada. Pengisian JPT lebih 5 tahun kurang lebih 7 orang yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 di halaman Kantor Bupati, tidak sah atau cacat hukum. Sebab,  belum dilakukan uji kompetensi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 131 (ayat 1 s/d ayat 5), Pasal 132 (ayat 1 s/d ayat 3), dan Pasal 133 (ayat 1 dan ayat 2).

"Ya jelas dong mutasi itu atau pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi kurang 5 tahun ada sekitar 13 orang yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 di halaman Kantor Bupati, tidak sah atau cacat hukum, karena tidak melalui uji kompetensi yang  bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 131 (ayat 1 s/d ayat 5), Pasal 132 (ayat 1 s/d ayat 3), 2014 tentang ASN," terangnya, Jumat (30/08/2019).

Bukti keseriusan Herman menyoal kasus  mutasi di lingkungan Pemkab Sumenep itu, pihaknya akan melayangkan surat kedua yang ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelumnya, Herman telah bersurat tertanggal 27 Mei 2019 ke KASN perihal Klarifikasi sekaligus Laporan Penyimpangan Rotasi Pimpinan OPD Kabupaten Sumenep. Surat kali ini dilayangkan kembali oleh Herman untuk merespon surat balasan KASN tertanggal 16 Agustus 2019 dengan Nomor: B-2695/KASN/8/2019.

"Ya saya jawab yang intinya surat itu ada pada poin 3 bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep menunjukkan dokumen hasil uji kompetensi yang dibuat oleh panitia seleksi. Panitia seleksi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati nomor: 821/229/435.203.3/2018 tanggal 2 Agustus 2018 untuk melakukan uji kompetensi terhadap pejabat pimpinan tinggi guna dilakukan rotasi jabatan antar JPT," paparnya.

Namun, lanjut Herman, berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan yang didapat dari sejumlah keterangan OPD, ternyata PPT yang bersangkutan tidak pernah mendapat pemanggilan untuk melaksanakan uji kompetensi. “Dan bahkan orang ini siap bersaksi jika dipanggil atau dibutuhkan oleh pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan,” imbuh Herman.

Apabila Pemkab Sumenep tidak serius menyikapi soal adanya cacat hukum dalam mutasi jabatan pada tanggal 25 April tersebut, Herman bertekad untuk bersuratan kembali ke KASN. Bahkan, ia akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang disarankan KASN dalam surat balasan pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu.

“Pasti, jika Pemkab tidak serius dan main-main pada kasus ini, kami bersama dengan teman-teman sesama penggiat anti korupsi akan terus menggiring kasus ini ke jalur hukum, karena dalam mutasi tersebut terindikasi ada kerugian negara yang diakibatkan oleh prodak mutasi yang cacat hukum,” pungkasnya. (Ras/Fiq)

TerPopuler