loading...
Tersangka Masar (40) dan Padli (49) saat diamankan di Mapolres Sumenep, Sabtu (19/10/2019). (Foto IST/E-KABARI) |
Kedua tersangka bernama Masar (40) dan Padli (49) itu melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan uang sebagai taruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana.
Masar diketahui merupakan warga Dusun Baluar, Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Sumenep. Sedangkan Padli berasal dari Banyuwangi yang beralamat di Dusun Panggung, Desa Manding Timur Kecamatan Mading, Sumenep.
Berdasarkan penuturan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sekira 15.30 WIB di tegalan Dusun Timor Lorong, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di wilayah Desa Mantajun tersebut dari masyarakat sekitar.
"Lalu Unit Resmob melakukan lidik dan cek terhadap informasi tersebut dan benar memang ada tindak pidana perjudian jenis sabung ayam tersebut yang dilakukan oleh tersangka Masar dan Padli," ujar AKP Widiarti, Minggu (20/10/2019).
Saat itu, tersangka Masar (40) dan Padli (49) tertangkap tangan sedang melakukan pejudian sabung ayam dengan uang sebagai taruhan. Sehingga, Unit Resmob langsung melakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ada 1 ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri-ciri bulu kepala botak dan uang tunai Rp 100 ribu disita dari tersangka Padli. Dan 1 ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri-ciri jengger ayam tebal dan uang tunai Rp 200 ribu disita dari tersangka Masar," ungkap AKP Widiarti.
Selain itu, kata Kasubbag Humas Polres Sumenep tersebut, polisi juga mengamankan 4 buah potongan bambu, 1 kain warna unggu, 1 buah jam kecil, 2 buah kesa, 2 buah ember warna hitam, dan 2 timba warna merah yang ditemukan di TKP.
"Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah dibawa ke Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)