Polsek Ganding Sumenep Ringkus Penyalahguna Sabu di Minimarket -->

Polsek Ganding Sumenep Ringkus Penyalahguna Sabu di Minimarket

Jumat, 01 November 2019, 10:59 AM
loading...
Polsek Ganding Sumenep Ringkus Penyalahguna Sabu di Minimarket
Kapolsek Ganding, Iptu Abd. Salam saat menunjukkan AS, tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu yang dirungkdi di minimarket di Desa Ketawang Larangan, Ganding, Sumenep. (Foto IST/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu inisial AS (26) pada Kamis (31/10/2019) kemarin sekira pukul 18.50 WIB.

Operasi pengungkapan kasus Narkotika tersebut dipimpin Kapolsek Ganding, Iptu Abd. Salam bersama PS. Kanit Reskrim Bripka Sugeng Paryanto, PS. Kanit Intel Bripka Subairi, Bripka M. Zaini, SH dan Bripka A. Fauzi.

Penangkapan terhadap warga Desa Cempaka, Kecamatan Pasongosngan, Sumenep itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Polsek Ganding mendapatkan informasi dari masyarakat.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap tersangka di wilayah Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.

“Sekira pukul 18.50 WIB kemarin dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang ditemukan sedang berada di dalam minimarket Alfamart Ganding di Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (1/11/2019) pagi.

Seketika itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap AS. Dari hasil penggeledahan, di dalam saku celana bagian kanan depan ditemukan 1 pocket/plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.

“BB itu ditaruh di dalam rokok merek Marcopolo warna cokelat keemasan,” imbuh Widiarti.

Setelah barang bukti sabu dengan berat kotor 0, 67 gram ditunjukan, AS mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Sehingga, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancam dengan penyetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas juga masih melakukan lidik untuk mencari t lainnya,” pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)

TerPopuler