loading...
Tersangka muncikari FA (40) dan E (36) beserta sejuumlah barang bukti yang diamankan petugas Unit Resmob Polres Sumenep, Senin (2/12/2019). (Foto IST/E-KABARI) |
Polisi meringkus dua perempuan diduga pelaku yang memperoleh keuntungan dari perbuatan cabul alias muncikari tersebut pada Senin (2/12/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka yang diringkus di salah satu hotel di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep itu berinisial FA (40) dan E (36). Keduanya merupakan warga Jl. Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, tersangka FA diketahui sebagai seorang ibu rumah tangga. Sedangkan tersangka E berprofesi sebagai wiraswasta.
"Para tersangka mencarikan wanita apabila ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sedangkan yang laki-laki disuruh menunggu di hotel yang telah ditentukan," kata Widiarti, Selasa (3/12/2019).
Layaknya layanan 'Wik Wik' profesional, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam praktik prostitusi tersebut. Keduanya berbagi tugas untuk mencari pelanggan dan menyiapkan wanita yang siap ngamar.
"Peran FA menerima pesanan dari laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan, sedangkan peran E menghubungi wanita yang akan melayani pemesan," jelas Widiarti.
Ketika dapat pemesan, selanjutnya tersangka akan menyuruh wanita yang akan melayani pelanggan tersebut langsung menuju hotel yang telah ditentukan untuk melakukan hubungan badan.
"Dari praktik prostitusi ini, para tersangka memperoleh keuntungan masing-masing Rp 100 ribu," ungkap Widiarti.
Dalam pengungkapan kemarin, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merek SAMSUNG warna gold, 1 unit HP merek EVERCROSS warna hitam merah, dan uang sejumlah Rp 500 ribu. (Ras/RK/Fiq)