Polres Sumenep Gelar Konferensi Pers Ungkap Tiga Kasus Hasil Dua Pekan -->

Polres Sumenep Gelar Konferensi Pers Ungkap Tiga Kasus Hasil Dua Pekan

Senin, 13 Januari 2020, 5:52 PM
loading...

Polres Sumenep Gelar Konferensi Pers Ungkap Tiga Kasus Hasil Dua Pekan
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K menunjukkan 7 tersangka saat Konferensi Pers, Senin (13/01/2020). (Foto RK/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan tiga kasus di Mapolres setempat, Senin (13/01/2020) siang.

Tiga kasus yang terjadi selama dua pekan terakhir di awal bulan Januari 2020 itu, berupa tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Tiga kasus ini yaitu tindak pidana pelemparan bondet, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dan kurir narkoba," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Senin (13/01/2020).

Kemudian, Kapolres Deddy mengungkap satu persatu tiga kasus tersebut sambil menunjukkan 7 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan kepada awak media.

Hadir mendampingi Kapolres, Kasat Narkoba AKP Jaiman, dan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, serta sejumlah petugas lainnya.

"Untuk kasus pelemparan bondet di Kecamatan Lenteng ada tiga tersangka, yaitu berinisial ME (40), FM (32), dan MA (40) yang dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu (Jumat, 3/01/2020)," ungkap Kapolres Deddy.

Tiga tersangka itu masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus pelemparan bondet yang terjadi beberapa bulan lalu.

Tersangka FM bertindak sebagai pembuat bondet, ME berperan membantu FM, sedangkan MA merupakan orang yang menyuruh FM membuat bondet.

“Jadi, tersangka MA ini sakit hati karena mantan istrinya dinikahi orang lain," jelas Kapolres Deddy.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam kasus itu. Karena saat bondet dilempar pada mobil yang melintas tak mengenai sasaran, namun justru kena pohon di depan rumah warga hingga roboh.

"Para tersangka dikenakan penerapan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Deddy.

Untuk kasus tindak pindana penganiayaan secara bersama-sama, dilakukan tersangka AF (26) warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, bersama AS (45) warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.

Korban bernama Abdus Salam (39) yang dikeroyok pada Rabu (8/01/2020) siang sekira pukul 12.30 WIB di teras samping rumahnya, merupakan tetangga satu desa tersangka.

"Motifnya tersangka AF sakit hati lantaran dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh korban," jelas Kapolres Deddy.

Tidak terima atas tuduhan itu, tersangka AF kemudian mengajak tersangka AS melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah golok dan sebilah celurit.

Beruntung, aksi itu langsung dilerai oleh para saksi di tempat kejadian. Kemudian kedua tersangka diamankan warga hingga dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan karena berusaha menangkis serangan kedua tersangka, juga luka bengkak pada pelipis mata sebelah kiri," terang Kapolres Deddy.

Korban waktu itu langsung dilarikan ke Puskemas Legung untuk perawatan lukanya. Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain dua kasus di atas, Polres Sumenep melalui Satresnarkoba juga menangkap kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram.

Tersangka dalam kasus ini berinisial M (44), warga Aeng Panas, Kecamatan Pragaan yang dilakukan penangkapan di rumahnya pada Sabtu (11/01/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.

"Tersangka adalah seorang pekerja mebel dan sudah menggunakan narkoba selama 2 tahun terakhir," kata AKBP Deddy Supriadi.

Dari penangkapan tersangka M, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S di Kecamatan Kota Sumenep.

"Petugas mengamankan barang bukti sabu 3,3 gram dari tersangka S. Dia ini sudah menggunakan narkoba 6 bulan," terang Kapolres Deddy.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun. (RK/Fiq)

TerPopuler