loading...
SUMENEP, E-KABARI.COM - Pengakuan HR (inisial), salah seorang agen e-Warong di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep sebagai istri perangkat desa setempat menimbulkan dugaan adanya permainan dalam keagenannya.
Dugaan ini mencuat setelah si oknum agen e-Warong tersebut memberikan pernyataan terbalik di salah satu media online pasca diberitakan bahwa pihaknya diduga telah menjual beras medium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Kamis (18/06/2020).
Pasalnya, ketika awak media melakukan klarifikasi kepada HR selaku agen e-Warong waktu itu, HR mengaku tidak tahu terkait pelaksanaan dan pendistribusian Bansos Program Sembako yang dikelola agen e-Warong atas nama dirinya.
"Saya memang tidak tahu, karena saya cuma atas nama, yang mengerjakan adalah suami saya," ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/06/2020) lalu.
Karena itu, awak media pun mencari tahu siapa sebenarnya suami dari agen e-Warong HR dengan bertanya keberadaannya. Dan tak disangka, HR menjawab sang suami sedang bekerja di Balai Desa.
"Langsung ke suami saya saja ya, Pak, dia ada di Balai Desa," ucapnya yang menimbulkan kecurigaan awak media bahwa suami HR adalah perangkat desa.
Kecurigaan awak media pun terbukti bahwa suami agen e-Warong HR adalah perangkat desa, setelah dia dan anaknya mengakui bahwa suaminya yang berinisial MR menjabat sebagai Kaur di Desa Gadu Timur.
"Ya Kaur," terang HR dan anaknya dengan kompak kala itu.
Namun sayang ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Gadu Timur, Ghufron, melalui saluran telepon selulernya, tidak ada jawaban. Padahal, nada sambungnya terdengar aktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Mohammad Iksan, menyatakan tidak ada aturan yang melarang istri perangkat desa untuk menjadi agen e-Warong pada Program Sembako.
"Kalau sebagai perangkat desa, tapi awalnya dia memang buka toko dan berjualan, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak pernah berjualan, terus karena ada program Sembako ini dibuat-buat ada, maka itu tidak boleh," ungkap Iksan, Kamis (18/06/2020).
Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfiddin, menduga ada permainan atas dibentuknya agen e-Warong atas nama HR di Desa Gadu Timur itu.
"Jika itu benar istri perangkat desa merangkap sebagai agen e-Warong, itu patut diduga ada permainan antara Pemerintah Desa, Bank Mandiri dan Dinas Sosial," terangnya, Jumat (19/06/2020).
Sebab, menurut Say, panggilan akrab Ketua DPC LIPK Sumenep itu, dalam penunjukan agen e-Warong benar-benar harus selektif agar tidak menopoli.
"Mestinya kan dalam penunjukan agen harus betul-betul selektif. Kalau sekarang istri perangkat jadi agen, itu kan aneh. Apalagi dia mengaku tidak tahu soal keagenannya," pungkas Say. (RK/Fiq)