Pemuda Dapenda Ini dilaporkan Sering Pesta Sabu, Begini Nasibnya -->

Pemuda Dapenda Ini dilaporkan Sering Pesta Sabu, Begini Nasibnya

Rabu, 15 Juli 2020, 11:58 PM
loading...
Pemuda Dapenda Ini dilaporkan Sering Pesta Sabu, Begini Nasibnya
WHT (24) diamankan polisi gegara Narkoba. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Seorang pemuda asal Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep dilaporkan sering melakukan pesta sabu di rumahnya oleh masyarakat.

Akibatnya, pemuda berinisial WHT (34) itu diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Selasa malam (14/07/2020) kemarin, sekira pukul 18.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, informasi dari masyarakat bahwa tersangka WHT sering melakukan pesta Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya langsung diselidiki polisi.

Penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian memperoleh informasi A-1 bahwa pada Selasa (14/07) waktu itu tersangka hendak melakukan pesta barang haram sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat.

"Mengetahui informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka WHT di Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang," jelas Widi, Rabu (15/07/2020) sore.

Saat penggerebekan, tersangka WHT sedang duduk di teras rumahnya, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung menangkap tersangka dilanjutkan penggeledahan di dalam rumahnya.

Polisi menemukan barang bukti di dalam kamar tersangka berupa 7 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di toples warna bening.

"Setelah ditunjukkan, tersangka WHT mengakui barang bukti yang berhasil ditemukan polisi adalah miliknya, sehingga tersangka berikut barang bukti diamankan," ungkap AKP Widiarti.

Selain 7 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek NOKIA warna putih milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka WHT dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler