loading...
SUMENEP, E-KABARI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengingatkan para kepala desa (Kades) di Kota Keris agar menjaga netralitas pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, H. Suroyo mengatakan, ada sanksi yang menanti jika Kades terbukti terlibat dalam politik praktis di Pilkada Sumenep nanti.
"Para kades harus netral. Secara aturan tidak boleh terlibat dalam politik praktis," terang Politisi Gerindra itu, Rabu (26/08) kemarin.
Suroyo menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf j, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Adapun pada pasal 30 ayat (1) disebutkan kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis.
Lalu di Pasal 30 ayat (2): dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
"Dari itu, kami menyarankan agar para kepala desa bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau nggak, ya siap-siap disanksi," imbau Suroyo.
Terpisah, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli sebelumnya pernah menegaskan bahwa netralitas kepala desa diatur dalam Undang-Undang Desa.
"Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut politik praktis," ujar Ramli. (Rif/Fiq)