loading...
SUMENEP, E-KABARI.COM - Seorang oknum PNS di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ketangkap saat jual Sabu di Pulau Raas, Ahad (30/08/2020) pagi tadi, sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan PNS inisial AS (39) tersebut berawal dari informasi masyarakat akan penyalahgunaan Narkoba yang didapat Polsek Raas sehari sebelum kejadian pada Sabtu (29/08/2020) siang.
Kemudian, Polsek Raas melakukan penyelidikan atas informasi itu hingga mendapatkan informasi bahwa AS akan melakukan bertransaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Brakas, Kecamatan Raas.
"Informasi yang didapat petugas, terlapor akan menaiki perahu dari Dungkek dengan tujuan Desa Brakas, Kecamatan Raas," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Ahad (30/08/2020) sore.
Dari hasil penyelidikan, lokasi transaksi diketahui akan dilakukan di rumah milik warga Brakas bernama Wahyudi. Sehingga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 1,85 gram yang disimpan disaku celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakai terlapor.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 2 poket/kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram," ungkap AKP Widiarti.
Terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep itu berikut barang bukti yang lainnya diamankan ke Kantor Polsek Raas.
"Akibat perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas Widi. (RK/Fiq)