Wow, Ada 644 Program RTLH di Pamekasan, Ini Rinciannya -->

Wow, Ada 644 Program RTLH di Pamekasan, Ini Rinciannya

Kamis, 20 Agustus 2020, 10:37 PM
loading...
Wow, Ada 644 Program RTLH di Pamekasan, Ini Rinciannya
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan DPKP Pamekasan, Didiek Ruswandi saat menjelaskan dana bantuan RTLH kepada awak media, Rabu (19/08/2020). (Foto Ir/E-KABARI)

PAMEKASAN, E-KABARI.COM - Sebanyak 644 rumah tidak layak huni (RTLH) di Pamekasan menerima bantuan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Program RTLH tersebut bersumber dari 3 dana, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN, dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bersumber dari dana APBD.

Kabid Perumahan dan Tata Bangunan DPKP Pamekasan, Didiek Ruswandi menjelaskan, program RTLH dari DAK adalah Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).

Program ini merupakan prioritas Pemerintah Pusat yang ada di daerah, untuk mendukung kegiatan yang menjadi prioritas Nasional yang ada di daerah tersebut.

"Untuk di Pamekasan sendiri ada sebanyak 130 penerima. Untuk mendukung program tersebut, maka hanya dibagikan di area kota saja," terang Didiek Ruswandi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/08/2020).

Sementara Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dananya berasal dari APBN, di Pamekasan hanya ada 50 penerima dan dibagikan di Kecamatan Proppo.

"Karena SK dari pusat seperti itu, ya kita laksanakan," ucap Didiek Ruswandi.

Adapun sebanyak 464 penerima bantuan RTLH berupa Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, yang bersumber dari dana APBD full, dibagikan merata se-Kabupaten Pamekasan.

Dari tiga sumber dana tersebut, semua penerima bantuan RTLH di Pamekasan mendapatkan bantuan berupa uang yang masuk melalui rekening dengan besaran yang sama, yaitu Rp 17.500.000,- perorang.

Rincian penggunaannya, sebesar Rp 15 juta untuk pembelian bahan bangunan yang dibutuhkan. Sedangkan Rp 2,5 jutanya dipakai untuk ongkos tukang.

"Start mulai bulan Februari kemarin, dimulai dari verifikasi satu persatu penerima didampingi fasilitator, dipastikan rumah penerima memenuhi syarat, persetujuan dari penerima bantuan, dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan," terang Didiek.

Beberapa persetujuan yang sudah disepakati, di antaranya adalah penerima bantuan sanggup menempati rumahnya kembali, siap memperbaiki rumahnya sampai selesai, dan siap mengembalikan berupa uang ketika bahan bangunan yang sudah sampai tidak dipakai untuk perbaikan rumah.

"Itu merupakan cara antisipasi agar bantuan dari pemerintah tepat sasaran," jelas Didiek.

Namun, hal yang penting untuk diketahui bersama dari program ini yaitu semua penerima program bantuan RTLH berhak memilih dan membeli bahan bangunan di toko yang dikehendakinya. (Ir/Fiq)

TerPopuler