Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 Dibuka Mulai Hari Jumat -->

Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 Dibuka Mulai Hari Jumat

Selasa, 01 September 2020, 3:52 PM
loading...
Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 Dibuka Mulai Hari Jumat
Banner informasi Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilbup 2020. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam Pilbup yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang akan dibuka mulai hari Jumat (4/09/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membuka Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu selama tiga hari, mulai dari tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020.

"Pendaftaran di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi No. 99, Kebonagung," kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Selasa (1/09/2020).

Namun, lanjut dia, durasi waktu pendaftaran selama tiga hari itu tidak sama antara hari pertama dan kedua dengan hari ketiga.

“Hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, sementara hari ketiga dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24 WIB,” terang Warits, Selasa (1/09/2020).

Pada waktu pendaftaran nanti, ia meminta masing-masing Paslon beserta partai politik (Parpol) pendukung agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jadi yang boleh masuk nanti kami batasi, yakni hanya Paslon dan pimpinan serta sekretaris Parpol," ungkap Warits.

Selain itu, pada waktu mendaftar, Paslon atau pimpinan Parpol pada tidak boleh diwakilkan, kecuali ada surat keterangan.

"Karena ketika Pimpinan Parpol tidak hadir, tentunya bisa didiskualifikasi jadi Parpol pengusung," imbuh Warits.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil mengungkakan, syarat pencalonan bagi Paslon yang diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol pada Pilbup Tahun 2020 ini minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Sumenep atau 10 kursi.

“Atau bisa didukung minimal 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah,” terangnya.

Untuk persyaratan lainnya, Tanzil, sapaan akrab Komisioner KPU Sumenep itu, menjelaskan setiap pasangan yang akan mendaftar bisa mengakses langsung website resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id.

“Bisa juga langsung datang menemui Tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” pungkas mantan Jurnalis Karimata FM itu. (RK/Fiq)

TerPopuler