SUMENEP, E-KABARI.COM - Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut 02 melaporkan dugaan mobilisasi Kepala Desa dan Money Politic ke Bawaslu Sumenep, Senin (14/12/2020).
Pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 ke Bawaslu Sumenep ini dilakukan oleh Sulaisi Abdurrazaq selaku penasehat atau konsultan hukum Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02, Fattah Jasin-KH Ali Fikri.
Usai pelaporan yang dilakukan sekira pukul 14.00 WIB, Sulaisi bersama tim menggelar Konferensi Pers di Posko Relawan Paslon 02, Jl KH Agus Salim Pangarangan.
"Ada dua laporan yang memberi kuasa pada kami. Yang pertama atas nama Tim Pemenangan, yang kedua atas nama perseorangan," kata Sulaisi saat Konferensi Pers, Senin (14/12/2020) sore.
Pertama, Tim Pemenangan Paslon 02 melaporkan Calon Bupati Sumenep Nomor Urut 01, Achmad Fauzi, karena diduga telah melakukan mobilisasi terhadap kepala desa dengan memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan dalam rangka mempengaruhi para pemilih.
"Cabup Nomor Urut 01 patut pula diduga memberikan materi, baik berupa uang atau yang lainnya melalui kepala desa kepala desa dalam rangka mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," ujar Sulaisi.
Ia menyatakan, alat bukti berupa voice note diduga berasal dari Calon Bupati Nomor Urut 01 yang dikantongi Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 menjadi dasar pelaporan yang dilakukan Tim Pemennagan Paslon 02.
Selain itu, laporan ini didasarkan pada Pasal 187A ayat (1) UU No. 10/2016 yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, di mana ancaman pidananya minimal 36 bulan.
"Alat buktinya sudah dilampirkan dalam laporan ke Bawaslu Sumenep," imbuh Sulaisi.
Yang kedua, adalah laporan oleh perseorangan. Laporan ini menurut Sulaisi menitikberatkan pada dugaan pelanggaran yang sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh aparat desa dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam laporan ke Bawaslu Sumenep disebutkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait netralitas ini salah satunya dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batang-Batang.
"Kepala Desa ini diduga secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon pemilih agar memilih calon tertentu dengan cara berkampanye lewat status WhatsApp (WA) yang kebetulan berhasil di-screenshoot oleh tim kami," ungkap Sulaisi.
Selain itu, pihaknya juga melampirkan alat bukti voice note dari salah satu kepala desa di Kecamatan Ambunten dan voice note salah seorang oknum ASN di Kecamatan Dungkek.
Bahkan, Sulaisi menyatakan masih terdapat alat bukti lain yang belum dilampirkan dalam laporan hari ini, yang nantinya akan disusulkan ke Bawaslu Sumenep.
"Untuk saat ini ada tiga kepala desa yang kami kantonggi alat bukti keterlibatan dalam pelanggaran Pemilu," tuturnya.
Karena itu, Sulaisi sebagai kuasa hukum Tim Pemenangan Paslon 02 berharap Bawaslu Sumenep segera memanggil beberapa kepala desa dan oknum ASN yang ikut terlibat dalam dugaan pelanggaran Pilkada Sumenep 2020 yang dilaporkan pihaknya.
Sebab, jika terdapat tindak pidana Pemilu sehingga menyebabkan proses demokrasi ini berjalan dengan tidak adil dan fair, maka tentu salah satu paslon dirugikan.
Sehingga, apabila rekomendasi Bawaslu Sumenep nantinya menyatakan dugaan pelanggaran itu termasuk pidana Pemilu, maka pihaknya bertekad untuk mengawal masalah tersebut lewat mekanisme hukum.
"Jika dugaan pelanggaran yang kami laporkan terbukti di pengadilan sebagai pidana Pemilu, maka terdapat risiko yang harus ditanggung oleh Calon Bupati yang terbukti yaitu dibatalkan sebagai calon meskipun sudah terpilih," tandas Sulaisi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris membenarkan ada dua laporan yang diterima pihaknya hari ini terkait netralitas kepala desa dan dugaan money politic yang dilakukan oleh Paslon 01.
"Ada dua laporan yang disampaikan. Satu atas nama pasangan calon atas nama Asy'ari (Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 02), satunya saya lupa," ujar Noris usai menerima laporan, Senin (14/12/2020) sore.
Menurut dia, jika laporan dugaan money politic itu terbukti, maka ada pidananya. Namun, Bawaslu Sumenep masih akan melakukan penelitian dan pleno dengan para komisioner untuk melihat apakah laporan itu cukup bukti formil dan materiilnya.
"Kita fokus pada Undang-Undang Pilkada, karena yang ditangani Bawaslu terkhusus Undang-Undang Pilkada. Artinya pidananya pidana Pilkada, ada administrasi dan etik. Kalau yang lain-lain bukan urusan kita," jelas Noris kepada awak media. (RK/Fiq)