Surat Edaran Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam, S.Psi tentang Perintah Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan kepada alm. Wakil Bupati Pamekasan, H. Raja'e, S.H.I. (Foto for E-KABARI) |
PAMEKASAN, E-KABARI.COM - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa perintah tentang Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada Jumat (1/01/2021) dini hari.
Surat Edaran tersebut ditujukan Bupati kepada seluruh Kepala OPD dan Pimpinan BUMD, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan.
Melalui SE itu, Baddrut meminta kepada seluruh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah di masing-masing satuan kerja di Pamekasan untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang pada hari Jumat, tanggal 1 Januari 2021 selama 1 (satu) hari.
Perintah pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan guna memberikan penghormatan terakhir kepada Wakil Bupati Pamekasan yang telah wafat, sesuai dengan Pasal 12 ayat 4 UU No 24 Tahun 2009.
"Demikian untuk dijadikan perintah dan dilaksanakan," tegas Baddrut.
Baca Juga: Pamekasan Berduka, Wakil Bupati Raja'e Meninggal Dunia
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e meninggal di RS Dr Soetomo Surabaya pada Kamis (31/12/2020) pukul 14.15 karena sakit.
Mantan Kades Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar itu meninggalkan seorang istri yang tengah hamil 7 bulan dan 4 orang anak yang masih kecil-kecil, setelah menjalani perawatan sejak Selasa (15/12/2020).
"Mari kita bersama-sama mendoakan dan memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Wabup, semoga semua amal kebaikan beliau diterima disisi Allah Aamiin," ucap Baddrut. (Ir/Fiq)