Polisi Tutup Karaoke Pop City Surabaya, Ini Sebabnya -->

Polisi Tutup Karaoke Pop City Surabaya, Ini Sebabnya

Sabtu, 23 Januari 2021, 7:38 PM
loading...
Karaoke Pop City
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat memasang Pol PP Line di Karaoke Pop City  Jalan Kenjeran 223, Sabtu (23/01/2021) sore. (Foto for E-KABARI)


SURABAYA, E-KABARI.com - Polrestabes Surabaya menutup Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223, Sabtu (23/01/2021) sore.


Pasalnya, karaoke itu masih nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya.


Sejumlah karyawan terpantau diamankan Polisi untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasinya disegel.


Penyegelan Karaoke Pop City bukanlah yang pertama. Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.


Diketahui karaoke keluarga yang juga menyediakan Purel itu nekat buka dan beroperasi pada Sabtu (23/01/2021) siang.


Beroperasinya kembali diduga melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM, sehingga kembali disegel.


Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akay Fahli mengatakan, penyegelan Karaoke Pop City berawal dari informasi jika karaoke keluarga itu buka, sehingga petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.


Ketika petugas sampai di lokasi, ternyata benar karaoke itu buka, sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya.


“Karena sesuai intruksi Pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” jelas Kompol Akay, Sabtu (23/01/2021) sore.


Begitu ada informasi dari masyarakat jika Karaoke Pop City buka, lanjut Akay, pihaknya langsung cepat merespon dengan mendatangi lokasi, yang kemudian dilakukan upaya penyegelan oleh Satpol PP.


Sedangkan pemilik karaoke dibawa petugas ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.


“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak manajemen hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay. (Rls/RK/Fiq)

TerPopuler