Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menunjuk EAA (30) tersangka muncikari jajakan PSK via WA. (Foto for E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - EAA (30), wanita muda asal Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) via WhatsApp.
Aksinya sebagai muncikari ini terbongkar berkat informasi masyarakat ketika Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Batuan pada Selasa (12/01/2021) lalu.
Waktu itu, petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kos-kosan yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan sedang terjadi transaksi pelacuran.
Sehingga, petugas Unit Resmob Polres Sumenep langsung mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penggerebekan.
"Ternyata benar, saat Unit Resmob menggerebek salah satu kamar kos mendapati seorang laki-laki dan perempuan sedang melakukan persetubuhan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (20/01/2021) pagi.
Ketika keduanya diinterogasi, si laki-laki mengaku ditawari perempuan yang dipakainya oleh EAA via WhatsApp, dengan tarif Rp 500 ribu sekali main.
Dari pengakuan pemakai PSK inisial S tersebut, kemudian petugas Unit Resmob Polres Sumenep langsung mencari keberadaan tersangka EAA.
Mucikari muda itu ditemukan petugas di salah satu warung tak jauh dari kos-kosan dan langsung ditangkap di tempat.
"Tersangka EAA mengakui dirinya telah mencarikan perempuan (PSK) untuk S dan mendapat imbalan Rp 200 ribu dari S," jelas AKBP Darman.
Akibat perbuatannya, EAA berikut barang bukti berupa 3 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu langsung diamankan petugas Unit Resmob Polres Sumenep.
Tersangka dikenakan penerapan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan. (RK/Fiq)