Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi via Facebook, Rabu (17/02/2021). (Foto for E-KABARI) |
SURABAYA, E-KABARI.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.
Dari ungkap kasus tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda.
Tersangka pertama, pria berinisial NR (26) bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/02/2021) lalu.
"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jatim di hadapan awak media, Rabu (17/02/2021).
Kronologi penangkapan bermula pada hari Ahad (31/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.
Selanjutnya, anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu.
Sehari kemudian, Senin (1/02/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR.
Sesampainya di lokasi, petugas gabungan tersebut mendapati kebenaran tentang keberadaan satwa yang dilindungi itu.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi berupa 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa tersebut tak memiliki dokumen dan Undang-Undang yang sah.
Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan NR beserta barang buktinya diamankan ke Polda Jatim.
Ada 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit handphone Iphone 6s Plus warna silver.
Di hadapan penyidik tersangka NR mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengaku hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, dari hasil pengembangan, ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan NR.
Tersangka kedua ini juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumahnya pada Senin (8/02/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21).
Saat itu, VPE dan NK terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus).
"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi. Kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terang AKBP Jimmy Tana sembari menunjukan barang bukti.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE, karena yang bersangkutan sedang hamil.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi.
Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.
Atas kejadian ini, AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA.
Dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.
"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," tegas dia.
Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Rls/RK/Fiq)