S (kiri) saat dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. (Foto for E-KABARI) |
PAMEKASAN, E-KABARI.com - Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang muncikari berinisial S pada Senin (22/03/2021) siang lalu.
Tersangka diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Pasar 17 Agustus, Jl Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kota Pamekasan.
Penangkapan S bermula pada hari yang sama, saat polisi mendapati dua pasangan bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel di Jl Bonorogo Pamekasan dalam keadaan telanjang bulat alias tanpa busana.
Ungkap kasus tindak asusila itu pun dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo menerangkan, dari hasil pengembangan tindakan tersebut akhirnya petugas mendapati satu petunjuk bahwa si laki-laki melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang muncikari.
Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Pamekasan meluncur ke salah satu warung kopi di Pasar 17 Agustus Kelurahan Bugih.
Di sana petugas mendapati perempuan penjual kopi kelahiran 1969 inisial S.
S mengaku berasal dari Kabupaten Bondowoso. Dan setelah diperiksa, ia mengaku sudah empat kali bertransaksi.
"Kita tangkap sekitar pukul 14.45 WIB," ujar Kasatreskrim, Selasa (23/03/2021).
Sementara, pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan. Statusnya sebagai saksi. Namun, keduanya sudah dipulangkan setelah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Muncikari ini terancam Pasal 296 subs 506 KUHP tentang Prostitusi," terang AKP Adhi Putranto Utomo.
Adapun ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan.
Di Pamekasan, S memiliki warung kopi. Modusnya, kalau ada orang datang dan bertanya jasa PSK, S langsung menyediakan. Sementara tarif yang biasa dipatok muncikari asal Bondowoso itu sekitar Rp 150 ribu.
"Begitu mau, langsung dipanggil si PSK," pungkas Kasatreskrim Adhi. (Ir/Fiq)