Surat Penetapan MS dari status Saksi menjadi Tersangka. (Foto for E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Seorang aktivis LSM anti korupsi di Sumenep, inisial MS (47), ditetapkan sebagai tersangka karena sebuah tuduhan yang tak bisa dibutktikan di koran Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
MS didakwa menuduh PT SMIP, pengelola perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Kolor, Sumenep, menyerobot tanah pecaton desa di dalam salah satu terbitan koran tersebut.
“Status saksi MS sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana terhitung per 31 Mei 2021 berubah jadi tersangka sehubungan dengan tindak pidana penistaan melalui tulisan di koran Jawa Pos Radar Madura tanggal 27 November 2016,” kata Supandi Syahrul sebagai pelapor dalam keterangan tertulis, Jumat (4/06/2021).
Supandi menyampaikan penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti serta keterangan yang cukup dan meyakinkan untuk menaikkan status saksi MS menjadi tersangka.
Dijelaskan Supandi, kasus ini berawal ketika MS berkomentar di koran Radar Madura edisi Minggu, 27 November 2016 dengan judul berita "Tanah Pecaton Tumbuh Perumahan".
Dalam berita tersebut, MS menuduh PT SMIP mengambil 27 hektar tanah pecaton tanpa tanah pengganti dan tanpa ada tukar guling.
Akibat dari tuduhan MS dalam berita itu, Supandi Syahrul, kuasa dari pengelola perumahan BSA melaporkan MS sebagai bentuk penistaan tanpa bukti.
“MS menista orang lain yang dimuat di media (koran Radar Madura) dengan menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) mengambil 27 hektar tanah pecaton tanpa tanah pengganti, tanpa ada tukar guling. Tuduhan MS dalam berita itu yang menyebabkan MS dilaporkan pidana dan kini ditetapkan sebagai tersangka,” papar Supandi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S meminta waktu untuk koordinasi dengan penyidik saat dikonfirmasi awak media. Tapi, ia membenarkan adanya surat keterangan status tersangka MS sebagai tim investigasi sebuah LSM, yang dikeluarkan instansinya.
“Kalau dari suratnya benar,” jawab AKP Widi via WhatsApp, Jumat (4/06/2021).
Sedangkan Subagyo, kuasa hukum pengelola perumahan BSA, menyatakan, sudah semestinya MS jadi tersangka. Malah, Subagyo menyebut MS telat jadi tersangka.
"Dulu dia (MS) bilang di media kalau tukar guling TKD itu gak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada. Ada bukti 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti TKD. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tdk benar. Artinya itu fitnah," ungkapnya.
Jika MS menyebut tukar guling tanah kas desa hanya untuk kepentingan umum, Subagyo juga menolak karena dalam kasus ini MS tidak bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah No 2 Tahun 2012. Sebab, tukar gulingnya terjadi tahun 1997.
"Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan juga bisa dikatakan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum, karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh swasta yang diberikan izin oleh pemerintah. PT SMIP mendapatkan izin untuk itu (bangun perumahan)," papar Subagyo. (MM/RK/Fiq)