Asta Blingi Sapudi Resmi Jadi Situs Cagar Budaya, Bupati Sumenep Tetapkan Yayasan Sunan Wirokromo Jadi Pengelola -->

Asta Blingi Sapudi Resmi Jadi Situs Cagar Budaya, Bupati Sumenep Tetapkan Yayasan Sunan Wirokromo Jadi Pengelola

Senin, 21 Juni 2021, 4:37 PM
loading...
Asta Blingi Sapudi Sumenep
Salah satu wartawan lokal Sapudi melihat prasasti Cagar Budaya Asta/Makam Panembahan Blingi Sapudi, Sumenep, Senin (21/06/2021). (Foto IST/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Menyusul status Asta/Makam Panembahan Blingi yang berlokasi di Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, yang sudah resmi menjadi situs cagar budaya, Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim menetapkan Yayaaan Sunan Wirokromo menjadi pengelola.


Sebelumnya, Asta/Makam Panembahan Blingi di Pulau Sapudi menjadi Situs Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/236/KEP/435.013/2020 pada tanggal 30 Maret 2020.


Sejak saat itu, Asta/Makam Panembahan Blingi Sapudi menjadi Situs Cagar Budaya yang perlu dilindungi bersama sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Situs Cagar Budaya.


Keputusan Bupati tersebut berdasar rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep Nomor St-0014/TACB/III/2020 tanggal 24 Maret 2020.


Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, RB Tadjul Arifin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya dan tim pernah datang ke lokasi Asta/Makam Panembahan Blingi di Pulau Sapudi.


Dari kunjungan itu, Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep melakukan telaah dan kajian. Hasilnya, keberadaan Asta/Makam Panembahan Blingi telah memenuhi kriteria, tolok ukur dan penggolongan/bangunan lingkungan cagar budaya.


“Dari objek diduga cagar budaya. Kami melakukan kajian, penelitian dan sidang. Hasilnya, Asta/Makam Panembahan Blingi telah memenuhi syarat untuk dijadikan situs cagar budaya,” terang Gus Tadjul, panggilan akrab RB Tadjul Arifin, saat dihubungi via telepon, Senin (21/06/2021).


“Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah,” sambungnya.


Asta Blingi Sapudi Sumenep
Kolase foto SK Penetapan dan Prasasti Asta/Makam Panembahan Blingi yang berlokasi di Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep. (Foto for E-KABARI)


Bagaimana jika Situs Cagar Budaya Asta/Panembahan Blingi digugat ke Pengadilan? Gus Tadjul mempersilahkan. Tapi ia balik bertanya, “apa dasar gugatan untuk menggugurkan penetapan cagar budaya?”.


Kata Gus Tadjul, keberadaan Asta/Makam Panembahan Blingi sudah berusia di atas 100 tahun. Sedangkan tanah lokasi asta juga berstatus tanah perdikan alias tanah negara.


Dari data yang diperoleh E-KABARI, diketahui Keputusan Bupati tentang Asta/Makam Panembahan Blingi sebagai situs cagar budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan berdasar rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep Nomor  St-0014/TACB/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020.


Setelah rekomendasi dari TACB itu, Bupati Sumenep mengeluarkan SK Nomor 188/236/KEP/435.013/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 tentang Asta/Makam Panembahan Blingi yang menjadi Situs Cagar Budaya.


Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim mengeluarkan keputusan izin pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur pada tanggal 25 Januari 2021 lalu.


SK baru tentang Izin Pemanfaatan Situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi tersebut bernomor: 188/ 31 /KEP/435. 014/2021.


Dalam SK Bupati Sumenep itu juga menunjuk H Ahmadi sebagai juru kunci Asta/Makam Penembahan Blingi yang keberadaannya masuk dalam kepengurusan Yayasan Sunan Wirokromo Desa Gendang Timur.


“Tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri di atas lokasi situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi merupakan situs di bawah penguasaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” demikian salah satu diktum yang tercantum dalam SK Bupati Sumenep 25 Januari lalu.


Yayasan Sunan Wirokromo Sapudi
Kolase foto Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, RB Tadjul Arifin dan SK Pemanfaatan Situs Asta/Makam Panembahan Blingi Sapudi pada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. (Foto IST/E-KABARI)


Dalam SK baru itu juga disebut, Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan dan dapat melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara Camat Gayam dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan cagar budaya dan/atau situs memiliki tugas memberi pembinaan dan monitoring serta evaluasi atas optimalisasi pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi.


“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Sumenep, 25 Jan 2021,” tulis Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim.


Ketua Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, Achmad Zaini kepada wartawan yang menemuinya usai pemasangan Prasasti Cagar Budaya Asta/Makam Panembahan Blingi mengakui jika Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep No : 188/570/435.012/2018 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Situs Asta Sunan Wirokromo kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur telah dicabut oleh Bupati Sumenep.


Pasalnya, SK Bupati di tahun 2018 tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan TUN 234 K/TUN/2020 Jo No 232/B/2019/PT.TUN SBY Jo No 197/G/2018/PTUN SBY.


“Pak Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan TUN 234 itu yang telah mencabut SK Bupati No : 188/570/435.012/2018 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Situs Asta Sunan Wirokromo kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur,” tutur Zaini.


“Saya kira semua orang ngerti kalau karena SK lama tahun 2018 untuk yayasan sudah tak berlaku lagi. Tapi sekarang kan sudah terbit SK baru dari Bupati Sumenep tentang izin pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. SK baru itu bernomor: 188/ 31 /KEP/435. 014/2021 tertanggal 25 Januari 2021,” tegas Zaini sambil menunjukkan gambar SK Baru dari Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim. (*/Fiq)

TerPopuler