Bupati Sumenep, Achmad Fauzi bersama jajaran Forkopimda Sumenep saat memantai Pos Penyekatan perbatasan Sumenep - Pamekasan, Rabu (16/06/2021). (Foto IST/Kominfo) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Setiap pendatang yang mau masuk ke Kabupaten Sumenep wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kebijakan ini disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi ketika memantau Pos Penyekatan Perbatasan di Kecamatan Pragaan, Rabu (16/06/2021).
“Setiap warga harus menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif kalau ingin masuk ke wilayah Sumenep. Jika belum melakukan rapid test, harus dirapid di penyekatan perbatasan sebelum memasuki wilayah Sumenep," jelas Bupati.
Sementara jika para pendatang tidak bisa menunjukkan hasil rapid atau tidak mau dirapid test antigen, mereka harus kembali dan dilarang masuk ke Bumi Sumekar.
Sebab, Pemkab Sumenep mewajibkan warga pendatang melampirkan rapid test antigen atau PCR untuk menjaga kesehatan masyarakat Sumenep supaya tidak tertular Covid-19. Apalagi di Madura sudah ada pasien positif Covid-19 Delta B.1.617.2 atau yang lebih dikenal dengan virus Delta India.
“Ini demi kebaikan bersama untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep, tentu saja warga pendatang dilakukan atau menunjukkan hasil rapid test antigen pos penyekatan perbatasan,” terang Bupati Fauzi.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga mewajibkan warga ber-KTP Sumenep, jika ingin keluar daerah harus divaksin. Sedangkan bagi yang telah divaksin bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di wilayah perbatasan.
Apabila ada warga ber-KTP Sumenep yang belum divaksin menolak untuk mendapatkan vaksin Covid-19, harus kembali dan tidak boleh keluar dari Sumenep.
“Pemkab Sumenep bersama Polres dan Kodim 0827 Sumenep menyiapkan tenaga vaksinator untuk memberikan vaksin kepada warga ber-KTP Sumenep yang ingin keluar atau bepergian keluar daerah,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengungkapkan, petugas di Pos Pantau Penyekatan Perbatasan terdiri dari Polres, Kodim 0827, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Sumenep.
“Petugas di lapangan dipastikan memeriksa setiap mobil, baik umum maupun pribadi yang akan keluar atau masuk wilayah Kabupaten Sumenep,” tutur Kapolres.
Setelah semua penumpangnya dilakukan rapid test antigen atau GeNose, kendaraan yang akan ke luar daerah diberi stiker untuk membantu supaya perjalanannya lancar tanpa gangguan hingga tujuan.
“Dengan adanya stiker itu untuk memberitahu kalau penumpang di kendaraan itu sudah dirapid test antigen maupun GeNose jika di daerah lain ada pemeriksaan. Sedangkan kendaraan yang masuk ke Sumenep jika penumpangnya tidak memiliki hasil rapid test atau menolak dirapid test di perbatasan, silahkan balik arah jangan masuk ke Sumenep,” tegas Kapolres. (SK/Fiq)