Langgar Kode Etik, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Dipecat Secara Tidak Hormat -->

Langgar Kode Etik, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Dipecat Secara Tidak Hormat

Senin, 19 Juli 2021, 10:37 AM
loading...
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Langgar Kode Etik, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Dipecat Secara Tidak Hormat. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Akibat langgar kode etik, satu anggota Polres Sumenep atas nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan (NRP 79050807) dipecat secara tidak hormat dari dinas Polri, Senin (19/7/2021) pagi.


Upacara pemberhentian tidak dengan hormat Brigadir Bowo dari dinas Polri di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep dipimpin oleh Kapolres AKBP Rahman Wijaya.


Dalam upacara itu, Kapolres Sumenep menyampaikan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


Hal tersebut juga merupakan kebijaksanaan pimpinan karena yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri akibat pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.


Di samping itu, juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.


"Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH in absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan NRP 79050807 jabatan terakhir BA Polsek Sapudi," kata AKBP Rahman, Senin (19/7/2021).


Dengan PTDH tersebut, Kapolres Sumenep menegaskan, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan secara resmi telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat.


Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila setiap anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Peraturan dan UU yang ada.


"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk jadi perhatian bagi kita semua supaya tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep," pesan Kapolres Rahman.


Sementara Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan pelanggaran apa yang membuat Brigadir Bowo Enrik Hendrawan sampai diberhentikan tidak dengan hormat.


"Melanggar kode etik, tidak masuk dinas/disersi (kurang lebih 1 tahun)," jelas AKP Widi.


Hadir dalam upacara PTDH Brigadir Bowo dari dinas Polri itu, Wakapolres Sumenep Kompol Palma Fitria Fahlevi, para PJU Polres Sumenep, para Kapolsek Jajaran, anggota Polri dan ASN Polres Sumenep. (RK/Fiq)

TerPopuler