Konferensi Pers ungkap kasus penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa (19/10/2021). (Foto IST/E-KABARI) |
SURABAYA, E-KABARI.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil gagalkan penyelundupan 6 kilogram Narkoba jenis Sabu dari Malaysia.
Polisi meringkus dua orang kurir Narkoba jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, inisial LK (30) dan ZN (28) dalam kasus tersebut pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan Sabu tersebut hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kejadian berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Jatim bahwa ada barang yang dicurigai dan diduga Narkotika pada Kamis (7/10/2021).
Kemudian, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga ditemukan paket yang dikirimkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK (30) dan ZN (28) asal Jember," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.
Gatot menuturkan, dari interogasi petugas terhadap kedua tersangka, barang haram itu diketahui berasal dari Malaysia. Tetapi merupakan jaringan Sokobanah, Sampang.
Bahkan, Gatot menyebut satu dari dua tersangka yang merupakan warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember, diketahui lahir di Kabupaten Sampang, Madura.
"Tersangka ZN lahir di Sampang, Madura," ujar Kabid Humas Polda Jatim itu.
Menurut pengakuan pelaku, keduanya mendapat upah cukup fantastis. Yakni Rp 20 juta untuk setiap pengiriman 2 kilogram Sabu.
"Mereka mengakuinya begitu (dua kali), tetapi kami akan terus dalami kasus ini," tutur Gatot.
Sementara Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, pengiriman Sabu dari Malaysia itu dikemas melalui paket, lalu dicurigai oleh pihak Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Dari sana infomasi sampai ke Ditresnarkoba Polda Jatim. Kemudian petugas mengembangkan dan berhasil menangkap kedua kurir Sabu jaringan Sokobanah itu.
"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," jelas Samsul Makali.
Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Madura dan Jember. Sekali pengiriman sebanyak 6 kilogram.
Meski dua kurir Sabu itu sudah ditangkap, Samsul menyebut masih ada satu tersangka lagi yang diburu Ditresnarkoba Polda Jatim.
Satu tersangka tersebut berperan sebagai atasan yang menyuruh kedua kurir mengambil paket Sabu di Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sampai saat ini anggota masih memburu tersangka lain inisial SY yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Samsul Makali.
Kedua kurir akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/Fiq)