Awal Tahun 2022, Sudah ada Kasus Narkotika di Sumenep -->

Awal Tahun 2022, Sudah ada Kasus Narkotika di Sumenep

Sabtu, 01 Januari 2022, 12:22 PM
loading...
Kasus Narkotika
Sunandar Priyo Handoko (40) dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan anggota Polsek Sapeken, Sabtu (1/01/2022). (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Memasuki awal tahun 2022 sudah ada kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.


Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh anggota Polsek Sapeken itu terjadi Sabtu (1/01/2022) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.


Tersangka adalah Sunandar Priyo Handoko (40). Warga Desa Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, yang tinggal di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan, Sumenep.


Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningsih mengungkapkan, Sunandar Priyo Handoko merupakan target operasi (TO) anggota Polsek Sapeken.


Sunandar menjadi TO setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.


"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan secara intensif sampai mendapatkan infomasi dengan ciri-ciri yang akurat terhadap target," kata AKP Widiarti, Sabtu (1/01/2022) siang.


Petugas Polsek Sapeken menggerebek Sunandar di rumah tempat tinggalnya, di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan sekira pukul 04.00 WIB.


Kemudian petugas melakukan penggeledahan kamar rumah yang ditinggali tersangka disaksikan oleh Arfan, Kepala Dusun Bondak.


"Hasil penggeledahan ditemukan 1 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di saku belakang celana jeans warna hitam," kata AKP Widiarti.


Sunandar mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,50 gram tersebut adalah miliknya.


Petugas lalu mengamankan tersangka berikut barang bukti Sabu dan 1 unit smartphone warna graciel blue yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi Sabu.


"Tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)

TerPopuler